Breaking News:

Berita Viral

Viral Warga Jaktim Bakal Didenda Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah, Ini Kata Satpol PP

Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial.

Mikadago/ Tribunnews
Ilustrasi Nyamuk. Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial. 

Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka 24 warga itu akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.

Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menuturkan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ucap Herwin.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Firda Janati)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Heboh Warga Jakarta Timur Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sudah 24 Warga Dapat SP

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
ViralJakarta TimurNyamukSatpol PPDemam Berdarah Dengue (DBD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved