Berita Viral
Viral Warga Jaktim Bakal Didenda Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah, Ini Kata Satpol PP
Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial.
Editor: Rekarinta Vintoko
Mikadago/ Tribunnews
Ilustrasi Nyamuk. Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial.
Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka 24 warga itu akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.
Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menuturkan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ucap Herwin.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Firda Janati)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Heboh Warga Jakarta Timur Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sudah 24 Warga Dapat SP
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Berita Viral
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|