Breaking News:

Berita Viral

Viral Warga Jaktim Bakal Didenda Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah, Ini Kata Satpol PP

Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial.

Mikadago/ Tribunnews
Ilustrasi Nyamuk. Kabar mengenai adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, beredar viral di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Viral kabar menyebutkan adanya denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ditemukan jentik nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) di rumahnya, begini faktanya.

Dilansir Tribun Jabar, kabar itu viral di media sosial seusai diunggah oleh beberapa akun, satu di antaranya akun Instagram @mood.jakarta.

"Satpol PP bakal beri denda Rp50 juta bila ditemukan ada jentik nyamuk DBD di rumah," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut lantas menuai sejumlah komentar pro dan kontra dari para warganet.

Baca juga: Setelah Viral Ibu Cabuli Anak Baju Biru, Kini Beredar Video Mama Baju Orange Lecehkan Bocah 8 Tahun

Lantas, seperti apa peraturan selengkapnya?

Penjelasan Satpol PP

Dikutip dari Kompas.com, Kasatpol PP Jakarta Timur BUdy Novian mengatakan, aturan denda Rp50 juta ini terdapat pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang penyakit DBD.

"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujar Budhy dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Namun, warga tidak akan begitu saja mendapatkan sanksi apabila baru satu kali ketahuan.

Budhy menerangkan, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1)," imbuhnya.

Baca juga: Update Ibu Kandung Cabuli Bocah Baju Biru Usia 5 Tahun, setelah Videonya Viral Sebut Tak Doyan Makan

Budhy mengatakan, pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan sejak Jumat (31/5/2024).

Tercatat, ada sebanyak 24 warga yang diberikan SP1 ketika ada pengecekan PSN.

Terdapat jentik nyamuk aedes aegypti di rumah-rumah warga itu.

Budhy menegaskan, pihaknya akan melaksanakan PSN kedua pada pekan depan.

Baca juga: Adik Hegi Diancam Diperkosa dan Dibunuh setelah Foto sang Kakak Viral sebagai Pembunuh Vina Cirebon

Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka 24 warga itu akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.

Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menuturkan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ucap Herwin.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Firda Janati)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Heboh Warga Jakarta Timur Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sudah 24 Warga Dapat SP

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
ViralJakarta TimurNyamukSatpol PPDemam Berdarah Dengue (DBD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved