Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

1 Kejanggalan Baru Kasus Vina Cirebon Diungkap Psikolog Forensik, Singgung Tanda-tanda Hal Sesat

Satu kejanggalan baru muncul setelah dihapusnya nama dua DPO oleh Polda Jabar, seusai Pegi tertangkap.

|
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pegi alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon ditunjukkan kepada publik oleh Polda Jabar dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Satu kejanggalan baru muncul setelah dihapusnya nama dua DPO oleh Polda Jabar, seusai Pegi tertangkap. 

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Untuk diketahui,  delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.

Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Psikolog Forensik Ungkap Kejanggalan Terbaru Kasus Vina, Benarkah Terjadi Penegakan Hukum Sesat?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PembunuhanVinaKasus Vina CirebonReza IndragiriPsikolog Forensik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved