Kasus Vina Cirebon
1 Kejanggalan Baru Kasus Vina Cirebon Diungkap Psikolog Forensik, Singgung Tanda-tanda Hal Sesat
Satu kejanggalan baru muncul setelah dihapusnya nama dua DPO oleh Polda Jabar, seusai Pegi tertangkap.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terungkap berbagai fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Jawa Barat 2016 lalu.
Fakta-fakta yang muncul ke permukaan publik, diiringi oleh kejanggalan-kejanggalan yang membuat masyarakat semakin bingung dengan kasus pembunuhan Vina.
Dimulai dari pelaku dan keluarganya, yang menyangkal terlibat pembunuhan Vina, hingga tertangkapnya sosok Pegi.
Pegi, menjadi titik terang baru dalam kasus Vina Cirebon, sekaligus memunculkan misteri anyar dalam kasus yang diangkat menjadi film itu.
Satu kejanggalan baru muncul setelah dihapusnya nama dua DPO oleh Polda Jabar, seusai Pegi tertangkap.
Hal itu disampaikan oleh Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.
Baca juga: 7 Update Kasus Vina Cirebon, Pegi Disebut Ubah Identitas sejak 2016 hingga Terungkap Peran Pegi
Menurutnya, Polda Jabar dan Kompolnas punya sikap sama. Bahwa, putusan sudah inkracht, sehingga cukup mencari DPO.
"Saya, sebaliknya, yang perlu diprioritaskan adalah ke titik hulu. Yakni, eksaminasi. Tujuannya, untuk menginvestigasi tanda-tanda penegakan hukum yang sesat (miscarriage of justice)," kata Reza, Senin (27/5/2024).
Sekarang, kata Reza ia coba memakai pemikiran Polda Jabar dan Kompolnas. Konsekuensinya, ia sekarang juga mendorong perburuan terhadap DPO.
Nah, nama-nama DPO bukan cuma Pegi Setiawan. Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht.
Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja. Mengapa Polda menganulir dua nama DPO lainnya.
"Dengan kata lain, mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim. Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht," ujarnya.
"Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi," tegasnya.
Masih kata Reza, anggaplah sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise.
Artinya, karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), maka itu bermakna bahwa Polda mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini. Khususnya, sejak munculnya nama para DPO.
"Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan," tuturnya.
Baca juga: Pakar Ekspresi Baca Gestur Geleng-geleng yang Ditunjukkan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Putusan Bisa Batal Demi Hukum
Reza menuturkan, penangkapan Pegi merupakan kabar baik bagi publik. Sekarang menurutnya, publik dan media berkesempatan menyimak setiap tahap persidangan.
Menurutnya, segala kerja kepolisian akan diuji di situ. Beda dengan persidangan terhadap terdakwa-terdakwa lainnya yang, menurut penasihat hakim, dulu diselenggarakan tertutup.
"Andai benar persidangan itu tertutup, maka mengacu UU Kekuasaan Kehakiman, putusan bisa batal demi hukum," katanya.
"Bahkan, siapa tahu, dari persidangan Pegi akan muncul bukti baru yang bisa dimanfaatkan para terpidana (untuk PK) atau pun informasi tentang indikasi miscarriage of justice," tuturnya.
2 DPO Dihapus
Pihak kepolisian menyebut bahwa Pegi jadi tersangka terakhir dalam kasus ini.
Berarti, total hanya ada sembilan orang pelaku dalam kasus ini yang sebelumnya disebut ada 11 orang.
Sebelumnya, polisi merilis ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Pegi.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan dikutip dari WartaKotalive.com.
Baca juga: Kecewa Polisi Hapus 2 DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon: Berarti Selama Ini Ada Ketidakjujuran?
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Untuk diketahui, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.
Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.
Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO. (*)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Psikolog Forensik Ungkap Kejanggalan Terbaru Kasus Vina, Benarkah Terjadi Penegakan Hukum Sesat?
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|