Kasus Vina Cirebon
Kecewa Polisi Hapus 2 DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon: Berarti Selama Ini Ada Ketidakjujuran?
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon pun mengungkapkan kekecewaannya atas penghapusan 2 sosok terduga pembunuh Vina.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki, 2016 silam kini masih menyisakan teka-teki.
Meski sudah ada titik terang setelah 1 DPO ditangkap, yakni Pegi alias Perong, berbagai kejanggalan kemudian mencuat hingga menjadi sorotan publik.
Satu di antaranya adalah dihapusnya dua orang dalam DPO kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon pun mengungkapkan kekecewaannya atas penghapusan dua sosok pembunuh Vina tersebut.
Baca juga: Detik-detik Penyerangan Vina dan Eky di Cirebon Diungkap Saksi Kunci, Benarkan Ada Sosok Pegi
Terlebih dijelaskan Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," jelas Putri dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.
Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.
"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.
"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.
Baca juga: Rangkuman Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Tertangkap, Saksi Mata Berani Buka Suara hingga Sosok Robi
Lebih lanjut dijelaskan Putri bahwa pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.
Pasalnya kata dia, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusam yang dibacakan oleh hakim.
"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkasnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, Polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Baca juga: Meski Punya Berdampak Besar, Film Vina Sebelum 7 Hari Dapat Kecaman, Sosok Pegi Dianggap Korban
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|