Kasus Vina Cirebon
3 Kejanggalan Kasus Vina Diungkap Pengacara Pelaku, Hasil Visum dan Tuntutan Beda, hingga Bukti Baju
Pengacara pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina (16), mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi saat persidangan.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pengacara pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina (16), mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi saat persidangan.
Kasus Vina Cirebon kembali viral setelah diangkat menjadi sebuah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Diketahui, pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizki Rudiana alias Eki (16) terjadi pada 2016 silam.
Delapan tahun berlalu, kasus ini rupanya belum tuntas, dan masih menyisakan misteri.
Terlebih masih ada tiga pelaku yang belum tertangkap, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Sementara itu, delapan pelaku lainnya sudah diadili oleh hukum.
Lantas, apa saja kejanggalan kasus Vina yang ditemukan oleh pengacara pelaku? Berikut ulasannya:
Baca juga: Sosok Iptu Rudiana, Ayah Eki Pacar Vina Cirebon, 8 Tahun Tetap Berjuang Cari Semua Pembunuh Anaknya
1. Tuntutan dan Hasil Visum Berbeda
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.
Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.
Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.
Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.
Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).
Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."
"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.
Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.
"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."
"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.
Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.
"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.
2. Kematian Korban Digambarkan Sama
Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.
"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."
"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.
Baca juga: Sosok Saka Tatal yang Dapat Vonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudah Bebas?
3. Tak Pernah Dibahas soal Rudapaksa
Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.
"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan," ucapnya.
Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum tersangka ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.
"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki."
"Lengkapnya nanti disampaikan lebih detail oleh Pak Jogi," jelas dia.
Kekerasan saat BAP
Fakta baru lainnya saat persidangan disampaikan oleh pengacara tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki, Sabtu (18/5/2024).
Usai kasus pembunuhan Vina mencuat kepermukaan, pengacara para tersangka pun akhirnya angkat bicara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pengacara dari lima 5 tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan mengungkapkan, kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ya saya sampaikan ya, khususnya saya dari kuasa hukum 5 terdakwa yang hadir saat itu dalam persidangan."
"Di sini, demi Tuhan dan demi Allah, saya akan jelaskan apa adanya tidak dikurangi dan dilebihkan," ujar Jogi, mengawali keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
Ia menjelaskan, Penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.
"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."
"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.
"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini," jelas dia.
Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.
"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," katanya.
Baca juga: 2 Keheranan Hotman Paris saat Tangani Kasus Kematian Vina Cirebon, Kaget saat Diberi Tahu Kronologi
Periksa Ulang 8 Terpidana
Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Surawan menyebut pemeriksaan ulang juga akan dilakukan kepada delapan terpidana kasus tersebut.
"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," kata Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, kata Surawan, pihaknya juga akan kembali memeriksa keluarga korban agar kasus tersebut bisa terang benderang.
"Oh pasti, keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," ucapnya. (Tribunnews.com/TribunCirebon)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Tersangka Juga Ungkap Berbagai Kejanggalan
Sumber: Tribunnews.com
| Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
|
|---|
| Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
|
|---|
| Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Korban-pembunuhan-geng-motor-Vina-yang-terjadi-8-tahun-lalu.jpg)