Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Ironi 3 Pelaku Pembunuhan Vina Masih Belum Terungkap namun 1 Orang yang Sudah Dipenjara akan Bebas

Kasus pembunuhan Vina Cirebon belum juga menemukan titik terang setelah 8 tahun lamanya.

|
Ist/ Tribun Jabar
Tampang pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam 

Dari kasus ini, tujuh pelaku yang dihukum seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Dikutip dari Tribunnews, Saka Tatal hanya divonis hukuman ringan lantaran masih di bawah umur dan hanya ikut-ikutan.

Hal ini dikatakan oleh kakak Vina, Marlina.

"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ujar Marlina dengan nada kecewa, Kamis (16/5/2024).

TribunCirebon.com mewartakan, Marliyana menuturkan seorang yang akan bebas tersebut divonis ringan lantaran dianggap hanya ikut-ikutan karena masih di bawah umur.

"Ya mungkin karena memang masih di bawah umur dan pengakuannya hanya ikut-ikutan, ikut mukul dikit gitu, makanya cuma delapan tahun," ucapnya.

Ia pun merasa terancam dengan bebasnya satu orang tersebut.

"Kemungkinan sih (pelaku yang divonis 8 tahun ini) keluar dan saya merasanya menjadi ancaman tersendiri buat keluarga," ucap Marliyana. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
VinaCirebonPelakuPembunuhanDaftar Pencarian Orang (DPO)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved