Kasus Vina Cirebon
Ironi 3 Pelaku Pembunuhan Vina Masih Belum Terungkap namun 1 Orang yang Sudah Dipenjara akan Bebas
Kasus pembunuhan Vina Cirebon belum juga menemukan titik terang setelah 8 tahun lamanya.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon belum juga menemukan titik terang setelah 8 tahun lamanya.
Diketahui, Vina dan sang pacar, Ekky tewas dibunuh geng motor yang berjumlah 11 orang pada tahun 2016 silam.
Sebanyak 8 orang telah menjalani hukuman penjara sementara 3 lainnya masih bebas berkeliaran.
Baca juga: 2 Keheranan Hotman Paris saat Tangani Kasus Kematian Vina Cirebon, Kaget saat Diberi Tahu Kronologi
Polda Jawa Barat pun kembali membuka kasus kematian Vina Cirebon setelah viral penayangan film 'Vina: 7 hari setelah kematian' ditayangkan di bioskop.
Berbagai sorotan diterima atas kasus ini termasuk 3 DPO yang baru kembali dicari.
3 DPO
Pengacara Hotman Paris pun juga turut menyoroti kejanggalan atas penerbitan DPO yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Diketahui, ketiga DPO adalah Egi, Andi, dan Dani di mana ketiganya terakhir bertempat tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Lantaran lamanya proses hukum yang memakan waktu hingga 8 tahun dan tak kunjung ditemukan, ada dugaan 3 DPO mendapat bekingan.
"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat ini," imbuh Hotman Paris.
Hal itu turut dibantah oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, Selasa (14/5/2024).
Jules menyebut, justru korban bernama Rizky atau Eky lah yang merupakan anak anggota Polri.
"Jadi, perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian."
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya."
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Viral setelah 8 Tahun Berlalu, Polisi Kini Dalami Identitas 3 Pelaku yang Buron

1 Orang akan Bebas
Sementara itu, 8 orang yang telah ditahan oleh Polda Jabar telah menjalani hukuman penjara.
Satu di antara pelaku pembunuhan Vina yakni Saka Tatal akan bebas setelah menjalani masa penjara selama 8 tahun.
Sumber: TribunWow.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|