Berita Viral
3 Fakta Viral WNA Rusia Ngaku Dideportasi seusai Bantu Polisi Kuak Kasus Mafia Narkoba di Bali
Sebuah video pengakuan WNA asal Rusia ngaku dideportasi paksa Imigrasi Bali setelah bantu polisi tangap mafia narkoba. Ini fakta-faktanya.
Editor: Lailatun Niqmah
Diketahui, Arthem sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkoba Bali.
Dia masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
Arthem mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada September 2009 untuk berlibur selama 8 hari dan tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Namun, dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana.
Arthem juga mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai domisili istrinya, yaitu di Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung.
Bukti diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.
"AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor. AK sendiri diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian," terangnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Bule Ngaku Dideportasi usai Bantu Polisi Usut Mafia Narkoba, Imigrasi Bali: Terbukti Melanggar
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|