Breaking News:

Terkini Nasional

3 Pajabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK, Ada yang Tersangka hingga Harta Lebihi Wapres Ma'ruf Amin

Inilah daftar tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). Terbaru, inilah daftar tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tim penyidik, lanjut Ali, telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan sangkaan pencucian uang dimaksud. Yaitu dengan menyita berbagai aset bernilai ekonomis.

Eko diketahui sempat menempati sejumlah jabatan strategis diantaranya, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).

Dia juga pernah menjadi Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

3. Andhi Pramono / Harta Melebihi Wapres, Ternyata Hasil Gratifikasi

Andhi Pramono viral di jagat maya setelah netizen menyoroti gaya hidup termasuk anaknya yang kerap pamer barang-barang branded.

Meski menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar namun harta Andhi Pramono mengalahkan harta Wakil Presiden Maruf Amin.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, harta kekayaan Andhi mulai naik drastis saat tahun 2016. Jumlah hartanya dari tahun sebelumnya sudah bertambah empat kali lipat.

KPK sendiri sudah mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono berjumlah Rp13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023).

Berselang dua bulan kemudian, Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Terjerat Kasus Gratifikasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali Fikri mengatakan proses kasus Andhi Pramono ini naik ke penyidikan.

"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pejabat Bea Cukai yang Dilapor ke KPK karena Kasus Pemerasan Hingga Gaya Hidup Mewah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKPemerasanBea Cukaipejabat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved