Breaking News:

Terkini Nasional

3 Pajabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK, Ada yang Tersangka hingga Harta Lebihi Wapres Ma'ruf Amin

Inilah daftar tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). Terbaru, inilah daftar tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada Rahmady Effendy.

Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan internal Kemenkeu menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.

REH kemudian dicopot dari jabatannya.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan."

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

2. Eko Darmanto / Hidup Mewah Ternyata Hasil Pencucian Uang

Selain REH, ada nama Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang disorot warganet lantaran kerap memamerkan gaya hidup yang mewah.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Eko mempunyai total harta lebih dari Rp6 miliar.

Eko Darmanto memiliki sembilan mobil mewah yang nilai mencapai Rp2,9 miliar.

Selain itu, Eko Darmanto juga mempunyai dua bidang tanah di Malang, Jawa Timur dan Jakarta Utara yang nilainya Rp12,5 miliar.

Baca juga: Viral Bea Cukai Disorot Media Asing seusai Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Ini Klarifikasinya

Penyidik membawa eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ke mobil tahan untuk ditahan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Mantan pejabat pajak itu ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi RP 18 miliar. 
Penyidik membawa eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ke mobil tahan untuk ditahan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Mantan pejabat pajak itu ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi RP 18 miliar.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Eko juga diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp100.700.000, serta kas dan setara kas Rp 238.904.391. Jika ditotal, jumlah harta kekayaan Eko mencapai Rp15 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto sebagai tersangka.

Kali ini Eko Darmanto dijerat menggunakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Eko berusaha menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.

"Setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," ujar Ali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKPemerasanBea Cukaipejabat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved