Terkini Daerah
6 Kejanggalan Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Kata Saksi Mata hingga Polisi
Inilah 6 kejanggalan atau keanehan terkait kecelakaan maut bus Pariwisata Putera Fajar di Ciater Subang, Jawa Barat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Deretan 6 kejanggalan atau keanehan terkait kecelakaan maut bus Pariwisata Putera Fajar di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang.
Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan bus Pariwisata Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Seperti diketahui, akibat kecelakaan itu 11 orang tewas yang terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal.
Baca juga: Viral Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Terekam Siswa yang Live TikTok
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyebab kecelakaan masih menunggu dari hasil olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysist (TAA).
"Penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil tim olah TKP dengan metode TAA yang telah dilakukan pada hari Minggu kemarin," kata Jules saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Hasil pemeriksaan TAA akan keluar paling lama tiga hari ke depan.
Dilansir Tribunnews.com, inilah 6 kejanggalan atau keanehan terkait kecelakaan bus tersebut.
1. Lampunya Mati
Saksi mata menyebut saat melintas di Jalan Raya Ciater yang menurun, Bus Putera Fajar lampunya mati dan hanya menyalakan lampu hazard, diduga bus mengalami mati mesin.
Bus yang melaju tak terkendali sempat menabrak minibus kemudian tergelincir dan menabrak sejumlah motor dari arah berlawanan.
"Kelihatannya lampunya mati cuma lampu hazard menyala," ujar Sandi dikutip dari Kompas.TV.
2. Uji Kir Kadaluwarsa
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.
Selain itu bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Sumber: Tribunnews.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|