Breaking News:

Kasus Korupsi

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Sebut Beri Uang Tip Rp 500 Ribu untuk 3 Orang Paspampers Jokowi

Muhammad Yunus menjadi saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/5/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNWOW.COM - Muhammad Yunus menjadi saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/5/2024).

Dalamn persidangan itu, Yunus ditanya perihal pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk Syahrul Yasin Limpo.

Pengacara Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan jika berdasarkan BAP, ada pengeluaran yang sudah dipisahkan antara kebutuhan pribadi SYL dan kebutuhan Kementan.

Baca juga: Sosok Nayunda Nabila, Biduan yang Dibayar Rp 50 Juta oleh SYL dengan Uang Korupsi Lewat Kementan

"Saudara saksi kemarin ada saksi sebelum Anda berempat, tabel yang ada di BAP suadara itu katanya tercampur antara operasional kegiatan operasional dan pembayaran pribadi?" tanya pengacara SYL.

"Setahu saya itu sudah dipisah," jawab saksi Yunus.

Setelah tabel pengeluaran sudah dipisah, pengacara lalu mencerca saksi dengan mengatakan ada kebutuhan yang seharusnya tidak masuk dalam pengeluan pribadi SYL.

Termasuk di antaranya memberikan uang tip untuk pasukan pengamanan presiden (Paspampres) Presiden Jokowi.

Namun, dalam BAP kebutuhan itu dimasukkan dalam satu tabel dengan pengeluaran pribadi SYL.

Baca juga: 3 Keperluan Syahrul Yasin Limpo yang Dibiayai dari Hasil Patungan Pejabat Kementan, Termasuk Umrah

"Saya bacakan dari BAP, kalau dipisah itu kebutuhan pribadi yang ada di tabel. Saya bacakan pertanyaan, seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1, apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?" tanya pengacara SYL.

"Bukan, itu perintah atasan saya," jawab saksi Yunus.

"Saya tanyakan ke Anda, tabel ini tercampur dengan operasional menteri dengan kegiatan pribadi. Sekarang saya tanya untuk ajudan RI 1 tiga kali Rp 500 ribu itu?" cerca pengacara.

"Bukan kebutuhan pribadi saja, tapi kegiatan-kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," jawab Yunus.

"Anda kan tadi bilang tidak tercampur, kalau ini tidak tercampur, apa ini kebutuhan pribadi?"

"Itu maksudnya kebutuhan non-budgeter itu kegiatan Pak Menteri itu, di samping kebutuhan pak menteri di luar itu dicatat di situ," kata Yunus.

Menteri Yasin Limpo saat berada di Spanyol
Eks Menteri Yasin Limpo saat berada di Spanyol (mapa.gob.es)

Hakim Ketua lalu menengahi dengan memperjelas pertanyaan dari pengacara SYL.

Di mana Yunus mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk 3 orang Paspampers Jokowi, namun atas perintah atasannya.

Pengeluaran itu lalu dimasukkan dalam pengeluaran pribadi SYL.

"Saudara ada mencatat, atas perintah pimpinan Kasubag memerintahkan mengeluarkan sejumlah uang. Saudara bilang mencatat, apakah yang saudara catat itu adalah kepentingan kedinasan dan kepentingan pribadi menteri, saudara pisahkan atau tidak?" tanya Hakim Ketua.

"Iya itu untuk di luar dinas yang saya catat. Yang diserahkan ke penyidik KPK,' jawab Yunus.

"Kalau kedinasan ada nggak dicatat resmi?"

"Itu hanya untuk catatan internal, ada SPJ. Untuk yang Rp 500 ribu kali berapa orang itu, untuk tip ajudan," jawab Yunus.

"Rp 500 ribu untuk ring 1, paspampers, apakah saudara pernah mengeluarkan biaya seperti itu?" tanya hakim ketua.

"Yang memerintah Pak Isnar, Kasubag saya. Tidak dianggarkan tapi dicatat," jawab Yunus. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Syahrul Yasin LimpoKementerian PertanianMenteri Pertanian RIPaspampresJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved