Breaking News:

Kabar Tokoh

Sosok Askolani, Dirjen Bea Cukai yang Berharta Rp 51,8 Miliar, Pendapatan Seharusnya Rp 60 Jutaan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani jadi sorotan setelah berbicara soal viralnya kasus mainan dan hibah bantu penyandang tunanetra yang ditahan

Tribun Medan
LHKPN Askolani, Dirjen Bea Cukai yang jadi sorotan netizen 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani jadi sorotan setelah berbicara soal viralnya kasus mainan dan hibah bantu penyandang tunanetra yang ditahan Bea Cukai.

Dikutip dari Twitter Kompas.com, Askolani banyak dikulik oleh netizen termasuk jumlah harta kekayaannya.

Di mana menurut LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2023, Askolani memiliki harta Rp 51,8 miliar.

Baca juga: Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Terjerat Kasus Gratifikasi

Jika dibanding tahun 2022, harta kekayaan Askolani mengalami penambahan sekira Rp 8 miliar, dari sebelumnya Rp 43,2 miliar.

Begitu juga dengan harta kekayaan di tahun 2021 yang saat itu tercatat sebanyak Rp 39,8 miliar.

Dalam LHKPN terbaru, surat berharga menjadi penyumbang aset terbanyak milik Askolani.

Total aset surat berharga itu sebesar Rp 19,5 miliar.

Padahal jika ditilik berdasarkan PP nomor 30 tahun 2015, gaji PNS dengan golongan tertinggi setara Askolani mendapatkan Rp 5,9 juta per bulan.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Pakai Uang Miliaran Hasil Gratifikasi untuk Keperluan Pribadi

Sementara untuk tunjangan kerja yang diberikan untuk pejabat tnggi di Kementerian Keuangan dengan kelas jabatan 27 besarannya adalah Rp 46,9 juta rupiah.

Sehingga Askolani mengantongi sekitar lebih dari Rp 60 jutaan per bulan.

Dilihat dari kariernya, Askolani mulai bekerja di Badan Analias Keuangan dan Moneter Kementerian Keuangan pada 1992-2001.

Kemudian ia juga pernah bertugas menjadi Kepala Urusan Penerimaan Minyak Bumi, Kepala Subbagian Penerimaan Migas, dan Kepala Subbagian Penerimaan Pembangunan.

Pada 12 April 2001, Askolani berpindah ke Badan Analisa Fiskal (2001-2004) dan menjabat sebagai Kepala Subbidang Analisa Pembayaran Bunga Hutang.

Jabatan lain yang pernah diembannya adalah Kepala Bidang Analisa Pengeluaran Rutin.

Ilustrasi Bea dan Cukai
Ilustrasi Bea dan Cukai (Kompas.com/Andi Donnal Putera)

Tahun 2004, ia berpindah ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sebagai Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (2004-2006) dan menjadi Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Belanja Negara (2006-2008).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bea CukaiAskolaniLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPNKementerian KeuanganViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved