Pilpres 2024
4 Reaksi Tokoh dan Pakar soal Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Anies Sebut Situasi Sangat Serius
Sejumlah tokoh hingga pakar memberikan tanggapan atas aksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mk.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tokoh hingga pakar memberikan tanggapan atas aksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Megawati mengirimkan surat amicus curiae ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Surat amicus curiae Megawati ini dikirimkan lewat perwakilannya, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (16/4/2024)
Hasto menegaskan kapasitas Megawati dalam amicus curiae adalah sebagai WNI, bukan sebagai Ketum PDIP dan pengusung Ganjar Pranowo, capres yang berperkara di sidang sengkata Pilpres 2024.
Baca juga: Turun Gunung, Megawati Kirim Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam, tapi Palu Emas
Pro-kontra Amicus Curiae Megawati, Reaksi 4 Tokoh
Menanggapi sikap Megawati, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto memilih fokus menunggu keputusan dari MK.
"Kita tunggu saja keputusan dari MK," katanya usai bersilaturahmi dengan organisasi sayap Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Double Tree By Hilton, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4/2924).
Jawaban serupa juga disampaikan Airlangga saat ditanya mengenai pandangan Megawati bahwa Pilpres 2024 merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, pihak Prabowo-Gibran menghormati setiap proses hukum sengketa Pilpres yang sedang berjalan.
"Kita tunggu hasil keputusan MK. Jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.
2. Tim Hukum Prabowo-Gibran
Pengacara Otto Hasibuan yang juga tim hukum Prabowo-Gibran mengatakan, Megawati tak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut Otto, amicus curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara. Selain itu, ia juga harus sosok yang independen.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati."
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|