Breaking News:

Pilpres 2024

Yakin MK akan Menangkan Kubu Anies dan Ganjar, Refly Harun: Gibran Didiskualifikasi, Pilpres Diulang

Jelang sidang putusan MK, pihak 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, optimis akan memenangkan perkara.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. Jelang sidang putusan MK, pihak 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, optimis akan memenangkan perkara. 

Prabowo harus mengganti Gibran, dan KPU melakukan verifikasi penggantinya, kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Refly Harun Akui Kaget dengan Pertanyaan yang Dilontarkan Yusril Ihza pada Ahli yang Dibawa Kubu 01

Kontroversi Putusan MK

Lebih lanjut Refly menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, pernah membuat pernyataan bahwa Putusan MK Nomor 90/2023 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 menimbulkan kontroversi.

Pada 17 Oktober 2023, Yusril mengatakan, putusan itu kontroversial dan akan dipermasalahkan orang, karena waktu yang terbatas bagi KPU untuk mengubah PKPU Nomor 19/2023 mengingat masa pendaftaran Capres-Cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

“Kalau terjadi pada saya, saya ucapkan terima kasih. Tetapi saya tidak menggunakannya, dari pada nanti dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Refly menirukan pernyataan Yusril sebelum menjadi tim kuasa hukum Paslon 02.

Ditegaskan, pelaksanaan putusan MK 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023.

“Apakah KPU paham harus mengubah PKPU dulu? Sangat paham, tetapi mereka sengaja melakukan penyelundupan. Dan, ini terkonfirmasi dari saksi 01 yang mendengar dari orang di Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham, bahwa KPU berupaya mengundangkan PKPU sebelum konsultasi dengan DPR, tapi akhirnya ditolak karena tidak ada konsultasi, jadi yang dibuat surat edaran, dan surat edaran tidak bisa gantikan PKPU,” bebernya.

Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.

“Kita doakan permohonan 01 dan 03 dikabulkan dan hakim MK punya keberanian untuk itu,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Optimis Gibran Bakal Didiskualifikasi, Kubu Anies dan Ganjar Dinilai Menangkan Dalil

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Anies BaswedanGanjar PranowoGibran Rakabuming RakaPrabowo SubiantoMahkamah Konstitusi (MK)Refly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved