Kasus Korupsi
Dipenjara 5 Tahun hingga Dimiskinkan, Menerka Ancaman Hukuman yang Bisa Diterima Sandra Dewi
andra Dewi hadir dalam pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan, Kejagung RI, Kamis (4/4/2024).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Artis Sandra Dewi hadir dalam pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan, Kejagung RI, Kamis (4/4/2024).
Dikutip dari Kompas.com, panggilan itu dihadiri Sandra Dewi yang menjalani kasus pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah UIP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal tersebut terkait dengan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah.
Lalu, ancaman hukuman apa yang bisa diterima Sandra Dewi?
Baca juga: Sejarah 2 Mobil Pemberian Harvey Moeis ke Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Disebut Mobil Manusiawi
1. Penjara
Dikutip dari Tribunnews, Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang telah mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).
PHPK menduga Sandra Dewi terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut.
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis."
"Sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).
Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.
Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.
Baca juga: Daftar 8 Kendaraan Mewah Harvey Moeis yang Sempat Diunggah Sandra Dewi, 2 di Antaranya Sudah Disita
Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.
2. Dimiskinkan
Sumber: TribunWow.com
| Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
|
|---|
| Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
|
|---|
| Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
|
|---|
| Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
|
|---|
| Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-berpose-dengan-mobil-mewahnya-di-akun-Instagram.jpg)