Breaking News:

Kasus Korupsi

Dipenjara 5 Tahun hingga Dimiskinkan, Menerka Ancaman Hukuman yang Bisa Diterima Sandra Dewi

andra Dewi hadir dalam pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan, Kejagung RI, Kamis (4/4/2024).

Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi berpose dengan mobil mewahnya di akun Instagram 

TRIBUNWOW.COM - Artis Sandra Dewi hadir dalam pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan, Kejagung RI, Kamis (4/4/2024).

Dikutip dari Kompas.com, panggilan itu dihadiri Sandra Dewi yang menjalani kasus pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah UIP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal tersebut terkait dengan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah.

Lalu, ancaman hukuman apa yang bisa diterima Sandra Dewi?

Baca juga: Sejarah 2 Mobil Pemberian Harvey Moeis ke Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Disebut Mobil Manusiawi

1. Penjara

Dikutip dari Tribunnews, Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang telah mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).

PHPK menduga Sandra Dewi terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut.

"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis."

"Sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).

Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.

Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.

Baca juga: Daftar 8 Kendaraan Mewah Harvey Moeis yang Sempat Diunggah Sandra Dewi, 2 di Antaranya Sudah Disita

Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp 217 triliun
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp 217 triliun (Kolase)

2. Dimiskinkan

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeisKorupsiPenjaraKejagung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved