Breaking News:

Pilpres 2024

KPU Jawab Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Anggap Tak Seharusnya Dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi

Pihak KPU yang diwakili oleh pengacaranya, Hifdzil Alim menjawab permohonan dari pemohon yang disampaikan sehari sebelumnya.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkesempatan menjawab permohonan yang diajukan oleh kubu paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Pihak KPU yang diwakili oleh pengacaranya, Hifdzil Alim menjawab permohonan dari pemohon yang disampaikan sehari sebelumnya.

Awalnya, KPU RI menjelaskan tugas dan fungsi lembaga yang menangani permasalahan Pemilu 2024.

Baca juga: Relawan 01 Tunggu di Luar Gedung MK, Beda Reaksi saat Tim Hukum Prabowo Keluar dibanding Anies-Imin

"Bahwa kewenangan masing-masing lembaga yang berkaitan dengan pelanggaran atau sengketa kepemiluan dapat dicantumkan sebagai berikut," ujar Hifdzil Alim, Kamis (28/3/2024).

"Pelanggaran administrasi pemiihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ditangani oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung.

"Pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP. Pelanggaran adminstrasi bisa ditangai oleh KPU atau Bawaslu."

"Sengketa Pemilu ditangani oleh Bawaslu, pelanggaran pidana ditangai oleh sentra pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sengketa tata usaha negara pemilihan ditangani oleh Bawaslu, pengadilan tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Perselisihan hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: 5 Fakta Ketua DPD PSI Rudapaksa Mantan Kader, Korban dalam Kondisi Haid hingga Polisi Tolak Laporan

KPU lalu menghubungkan dasar itu dalam permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Menurutnya, tim Anies-Muhaimin tak mencantumkan sengketa pemilu yang diajukan di Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Bahwa telah jelas kewenangan Konstitusi dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselesaian hasil pemilihan umum," ujar Hifdzil.

"Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan tentang hasil pemilu presiden dan wakil presiden akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil sebagaimana tertera."

Sehingga materi yang diajukan paslon 01 tak seharusnya dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

"Materi muatan permohonan pemohon bukan materi berdasarkan hasil pemilu yang dapat diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi," kata Hifdzil.

"Permohonan pemohon harusnya ditolak atau tidak dapat diterima."

Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (Situs MKRI)

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, Kamis (28/3/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah KonstitusiAnies BaswedanMuhaimin Iskandar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved