Pilpres 2024
KPU Jawab Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Anggap Tak Seharusnya Dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi
Pihak KPU yang diwakili oleh pengacaranya, Hifdzil Alim menjawab permohonan dari pemohon yang disampaikan sehari sebelumnya.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkesempatan menjawab permohonan yang diajukan oleh kubu paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Pihak KPU yang diwakili oleh pengacaranya, Hifdzil Alim menjawab permohonan dari pemohon yang disampaikan sehari sebelumnya.
Awalnya, KPU RI menjelaskan tugas dan fungsi lembaga yang menangani permasalahan Pemilu 2024.
Baca juga: Relawan 01 Tunggu di Luar Gedung MK, Beda Reaksi saat Tim Hukum Prabowo Keluar dibanding Anies-Imin
"Bahwa kewenangan masing-masing lembaga yang berkaitan dengan pelanggaran atau sengketa kepemiluan dapat dicantumkan sebagai berikut," ujar Hifdzil Alim, Kamis (28/3/2024).
"Pelanggaran administrasi pemiihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ditangani oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung.
"Pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP. Pelanggaran adminstrasi bisa ditangai oleh KPU atau Bawaslu."
"Sengketa Pemilu ditangani oleh Bawaslu, pelanggaran pidana ditangai oleh sentra pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sengketa tata usaha negara pemilihan ditangani oleh Bawaslu, pengadilan tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Perselisihan hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi."
Baca juga: 5 Fakta Ketua DPD PSI Rudapaksa Mantan Kader, Korban dalam Kondisi Haid hingga Polisi Tolak Laporan
KPU lalu menghubungkan dasar itu dalam permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, tim Anies-Muhaimin tak mencantumkan sengketa pemilu yang diajukan di Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Bahwa telah jelas kewenangan Konstitusi dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselesaian hasil pemilihan umum," ujar Hifdzil.
"Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan tentang hasil pemilu presiden dan wakil presiden akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil sebagaimana tertera."
Sehingga materi yang diajukan paslon 01 tak seharusnya dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
"Materi muatan permohonan pemohon bukan materi berdasarkan hasil pemilu yang dapat diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi," kata Hifdzil.
"Permohonan pemohon harusnya ditolak atau tidak dapat diterima."

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, Kamis (28/3/2024).
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|