Breaking News:

Pilpres 2024

KPU Jawab Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Anggap Tak Seharusnya Dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi

Pihak KPU yang diwakili oleh pengacaranya, Hifdzil Alim menjawab permohonan dari pemohon yang disampaikan sehari sebelumnya.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

Adapun agenda sidang lanjutan hari ini adalah penyampaian jawaban dari termohon, yakni tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.

Serta, mengesahkan alat bukti.

Untuk hari ini, MK menggabungkan sidang kedua gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu.

Dilansir dari Antara (27/3/2024), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penggabungan sidang dengan agenda jawaban dari pihak terkait, Prabowo-Gibran, dilakukan karena terdapat kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua penggugat. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah KonstitusiAnies BaswedanMuhaimin Iskandar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved