Breaking News:

Pilpres 2024

Tanggapan Paslon 01 dan 03 soal Keputusan DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Cak Imin: Bisa Diteruskan Ga?

KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras terakhir pada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Senin (5/2/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari dianggap telah melanggar kode etik dengan meloloskan cawapres Gibran Rakabuming Raka maju ke kontestasi Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu, paslon 01 dan 03 memberikan tanggapan melalui cawapres Muhaimin Iskandar dan capres Ganjar Pranowo.

Baca juga: Fakta KPU Disanksi DKPP seusai Loloskan Gibran Maju Cawapres, sang Ketua Pilih Tunggu Sidang

Muhaimin Iskandar menyebut jika etika harus dijunjung tinggi.

Ia juga menunggu kelanjutan dari keputusan DKPP tersebut.

"Menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin, Senin (5/2/2024).

"Keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian Pemilu ini bisa diteruskan atau tidak."

Sementara itu, Ganjar Pranowo juga senada dengan Cak Imin yang menunggu hukuman yang akan diberikan.

Baca juga: Tanggapi Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU, TKN Prabowo-Gibran: Tidak Ada Kaitannya

"Saya juga membaca tadi agak terkejut juga DKPP ada keputusan yang menyampaikan bahwa dia melanggar etika," kata Ganjar.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman pada soal etika ini. Maka mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi kita semua."

Ganjar Pranowo juga menyinggung soal Mahkamah Konstitusi yang lebih dulu melanggar kode etik untuk loloskan Gibran.

"Demokrasi mesti dilaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi."

"Prosesnya berjalan dengan baik dan lihatlah kalau MK nya juga kena problem etika, KPU nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat dari proses pemilu ini."

Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo saat menyampaikan visi misi dalam debat kelima Pilpres 2024 untuk calon presiden (capres), Minggu (4/2/2024).
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo saat menyampaikan visi misi dalam debat kelima Pilpres 2024 untuk calon presiden (capres), Minggu (4/2/2024). (Youtube KPU RI)

Diberitakan sebelumnya, peringatan itu diberikan DKPP lantaran KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan dengan bukti pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
DKPPKPU RIHasyim AsyariMuhaimin IskandarGanjar Pranowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved