Pilpres 2024
Tanggapan Paslon 01 dan 03 soal Keputusan DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Cak Imin: Bisa Diteruskan Ga?
KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras terakhir pada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Senin (5/2/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dianggap telah melanggar kode etik dengan meloloskan cawapres Gibran Rakabuming Raka maju ke kontestasi Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, paslon 01 dan 03 memberikan tanggapan melalui cawapres Muhaimin Iskandar dan capres Ganjar Pranowo.
Baca juga: Fakta KPU Disanksi DKPP seusai Loloskan Gibran Maju Cawapres, sang Ketua Pilih Tunggu Sidang
Muhaimin Iskandar menyebut jika etika harus dijunjung tinggi.
Ia juga menunggu kelanjutan dari keputusan DKPP tersebut.
"Menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin, Senin (5/2/2024).
"Keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian Pemilu ini bisa diteruskan atau tidak."
Sementara itu, Ganjar Pranowo juga senada dengan Cak Imin yang menunggu hukuman yang akan diberikan.
Baca juga: Tanggapi Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU, TKN Prabowo-Gibran: Tidak Ada Kaitannya
"Saya juga membaca tadi agak terkejut juga DKPP ada keputusan yang menyampaikan bahwa dia melanggar etika," kata Ganjar.
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman pada soal etika ini. Maka mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi kita semua."
Ganjar Pranowo juga menyinggung soal Mahkamah Konstitusi yang lebih dulu melanggar kode etik untuk loloskan Gibran.
"Demokrasi mesti dilaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi."
"Prosesnya berjalan dengan baik dan lihatlah kalau MK nya juga kena problem etika, KPU nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat dari proses pemilu ini."

Diberitakan sebelumnya, peringatan itu diberikan DKPP lantaran KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan dengan bukti pelanggaran.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|