Pilpres 2024
Tanggapi Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU, TKN Prabowo-Gibran: Tidak Ada Kaitannya
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran beri tanggapan soal putusan DKPP mengenai pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memberikan tanggapannya atas putusan Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy'ari beserta enam anggota lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV, pelanggaran kode etik yang dimaksud berkaitan dengan diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada ajang kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres 2024).
Putusan itu disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta dikutip dari Antara pada Senin (5/2/2024).
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
Baca juga: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Pencalonan Paslon 02?
Lebih lanjut, dalam putusan yang dibacakan, Heddy juga mengatakan jika Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Tak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya seperti Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Heddy juga turut menegaskan, DKPP memerintahkan KPU untuk segera menjalankan keputusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengawasi dan memonitori pelaksanaannya.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Debat Pilpres 2024: Beda Pandangan Ganjar dengan Prabowo soal Stunting dan Gizi Buruk

Bagaimana tanggapan tim TKN Prabowo-Gibran?
Menanggapi hal itu, TKN Prabowo-Gibran melalui Habiburokhman menyampaikan beberapa poin., Senin (5/2/2024).
Pertama, Habiburokhman menyatakan pihak TKN menghormati keputusan DKPP terkait ditetapkannya Ketua KPU dan enam anggotanya dalam pelanggaran kode etik.
"Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UUD nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun perlu dipahami, bahwa putusan DKPP ini sebagaimana di atur pasal 458 UUD pemilu tidak lagi bersifat final. Namun berdasarkan putusan MK, nomor 32/PU/XIX/RI/2021 terhadap keputusan DKPP bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Habiburokhman.
Kedua, pihak TKN menyatakan jika keputusan DKPP tidak ada kaitannya dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran dalam kontestasi pemilu.
"Kedua, bahwa keputusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing dengan paslon Prabowo-Gibran karena paslon Prabowo-Gibran bukan terlapor dan turut terlapor dalam perkara ini, dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran tidak sah," lanjutnya.