Breaking News:

Pilpres 2024

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Pencalonan Paslon 02?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, Senin 5 Februari 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, Senin 5 Februari 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, Senin 5 Februari 2024.

Putusan ini diambil dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Akibatnya, Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Ini Momen Pratama Arhan Bertemu Erick Thohir dalam Acara Debat Capres Kelima

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. 

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Baca juga: Debat Pilpres 2024: Beda Pandangan Ganjar dengan Prabowo soal Stunting dan Gizi Buruk

Apakah Putusan Ini Berkaitan dengan Pencalonan Paslon 02?

Setelah putusan ini terbit, bagaimana dengan pencalonan paslon 02, apakah tetap sah?

Terkait hal itu, DKPP menegaskan, putusan etik terhadap Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

Sebagai informasi, ini kali kedua Hasyim mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024KPUDKPPGibran Rakabuming RakaPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved