Pilpres 2024
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Pencalonan Paslon 02?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, Senin 5 Februari 2024.
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, Senin 5 Februari 2024.
Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi atas perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif. Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya.
"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.
"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DKPP Tegaskan Putusan Etik Ketua KPU RI Tak Berkaitan Dengan Pencalonan Gibran
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pilpres 2024
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|