Breaking News:

Pilpres 2024

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Pencalonan Paslon 02?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, Senin 5 Februari 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, Senin 5 Februari 2024. 

Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi atas perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif. Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya. 

"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.

"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DKPP Tegaskan Putusan Etik Ketua KPU RI Tak Berkaitan Dengan Pencalonan Gibran

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024KPUDKPPGibran Rakabuming RakaPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved