Breaking News:

Pilpres 2024

Tanggapan Paslon 01 dan 03 soal Keputusan DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Cak Imin: Bisa Diteruskan Ga?

KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima 

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Selain Hasyim, ada pula 6 komisioner Anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Baca juga: Disindir Kiky Saputri Debat Capres Dukung Siapa, Gibran: Ada yang Enggak Bisa Jawab Terus Ngambek

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Menanggapi hal itu, dikutip dari RRI, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, Hasyim mengatakan, KPU sebagai teradu selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Dalam kasus pelanggaran kode etik, pihaknya sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan. Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim, Senin (5/2/2024). (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
DKPPKPU RIHasyim AsyariMuhaimin IskandarGanjar Pranowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved