Pilpres 2024
Fakta KPU Disanksi DKPP seusai Loloskan Gibran Maju Cawapres, sang Ketua Pilih Tunggu Sidang
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh DKPP untuk menjatuhkan sanksi
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras terakhir pada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Senin (5/2/2024).
Peringatan itu ditujukan untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU lainnya.
Hal tersebut lantaran KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru yang Dirilis setelah Debat Terakhir, AMIN Dekati Prabowo-Gibran
Dikutip dari Kompas.com, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan dengan bukti pelanggaran.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua Heddy Lugito.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Selain Hasyim, ada pula 6 komisioner Anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Baca juga: Disindir Kiky Saputri Debat Capres Dukung Siapa, Gibran: Ada yang Enggak Bisa Jawab Terus Ngambek
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Menanggapi hal itu, dikutip dari RRI, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh DKPP.
Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, Hasyim mengatakan, KPU sebagai teradu selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Dalam kasus pelanggaran kode etik, pihaknya sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan. Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim, Senin (5/2/2024).

Sementara, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengatakan pihaknya menghormati keputusan itu.
Hal ini dikatakan oleh Habiburokhman, yang dikutip Kompas TV, Senin (5/2/2024).
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|