Breaking News:

Pilpres 2024

Fakta KPU Disanksi DKPP seusai Loloskan Gibran Maju Cawapres, sang Ketua Pilih Tunggu Sidang

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh DKPP untuk menjatuhkan sanksi

Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut 2 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras terakhir pada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Senin (5/2/2024).

Peringatan itu ditujukan untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU lainnya.

Hal tersebut lantaran KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru yang Dirilis setelah Debat Terakhir, AMIN Dekati Prabowo-Gibran

Dikutip dari Kompas.com, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan dengan bukti pelanggaran.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Selain Hasyim, ada pula 6 komisioner Anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Baca juga: Disindir Kiky Saputri Debat Capres Dukung Siapa, Gibran: Ada yang Enggak Bisa Jawab Terus Ngambek

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Menanggapi hal itu, dikutip dari RRI, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, Hasyim mengatakan, KPU sebagai teradu selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Dalam kasus pelanggaran kode etik, pihaknya sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan. Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim, Senin (5/2/2024).

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengatakan pihaknya menghormati keputusan itu.

Hal ini dikatakan oleh Habiburokhman, yang dikutip Kompas TV, Senin (5/2/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KPU RIHasyim AsyariGibran Rakabuming RakaDKPPPilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved