Breaking News:

Pilpres 2024

Fakta KPU Disanksi DKPP seusai Loloskan Gibran Maju Cawapres, sang Ketua Pilih Tunggu Sidang

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh DKPP untuk menjatuhkan sanksi

Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut 2 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. 

"Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UUD nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun perlu dipahami, bahwa putusan DKPP ini sebagaimana di atur pasal 458 UUD pemilu tidak lagi bersifat final. Namun berdasarkan putusan MK, nomor 32/PU/XIX/RI/2021 terhadap keputusan DKPP bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Habiburokhman.

Kedua, pihak TKN menyatakan jika keputusan DKPP tidak ada kaitannya dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran dalam kontestasi pemilu.

"Kedua, bahwa keputusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing dengan paslon Prabowo-Gibran karena paslon Prabowo-Gibran bukan terlapor dan turut terlapor dalam perkara ini, dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran tidak sah," lanjutnya.

Dan berdasarkan analisis itu, tim TKN Prabowo-Gibran menyatakan jika pihaknya tidak terdampak dengan putusan DKPP.

Mengingat, putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan oleh DKPP kepada KPU berkaitan dengan pelanggaran teknis bukan subtantif.

"Menurut putusan DKPP, putusan ini soal permasalahan teknis pendaftaran, Komisioner KPU sebagaimana kami pahami, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan pelanggaran teknis bukan pelanggaran yang subtantif, sehingga berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar," tegas Habiburokhman. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KPU RIHasyim AsyariGibran Rakabuming RakaDKPPPilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved