Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat seusai Salam 2 Jari, Minta Maaf dan Ngaku Refleks

Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di Pangandaran. Ini klarifikasinya.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
tangkapan layar via Tribun Jabar
Video viral di Pangandaran yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut nomor 2 dan nama Prabowo Subianto. 

TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan dua jari dan menyebut nama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, ini fakta-faktanya.

Dilansir TribunWow.com, video itu viral seusai diunggah oleh sejumlah akun media sosial, satu di antara akun Instagram @memomedsos, Senin (29/1/2024).

Dalam video itu, terlihat seorang wanita  yang merupakan anggota KPPS merekam video bersama dengan dua temannya berada di suatu ruangan aula hotel.

Baca juga: Setelah Pelantikan KPPS, Warganet Buat Guyonan Anggotanya yang Punya Gaya Hidup Auto Mentereng

Di akhir video, anggota KPPS yang belum diketahui namanya menyebut nomor 2 dan nama Prabowo Subianto sambil berpose.

Belakangan diketahui, anggota KPPS itu bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Terbaru, anggota KPPS itu telah diberhentikan karena videonya yang viral tersebut.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. Diberhentikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membenarkan telah memberhentikan anggota KPPS di Kecamatan Cigugur yang berinisial HH itu.

Pemecatan ini menyusul unggahan yang dilakukan HH di media sosialnya.

Dalam video tersebut, HH mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, ada beberapa putusan pleno.

Yakni pelaku memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kemudian menimbulkan kegaduhan, setidaknya menunjukan preferensi politik tertentu yang mengakibatkan adanya opini berkembang.

"Berdasarkan putusan pleno karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, kode etik penyelenggara pemilu juga sudah menunjukkan melanggar, kemudian sudah menimbulkan kegaduhan setidaknya menunjukan preferensi (sikap pilihan) politik tertentu yang mengakibatkan ada opini berkembang, dan lainnya," kata Muhtadin seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Halaman
1234
Tags:
Berita ViralKPPSPemilu 2024Prabowo SubiantoPangandaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved