Berita Viral
Fakta Viral Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat seusai Salam 2 Jari, Minta Maaf dan Ngaku Refleks
Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di Pangandaran. Ini klarifikasinya.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan dua jari dan menyebut nama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, ini fakta-faktanya.
Dilansir TribunWow.com, video itu viral seusai diunggah oleh sejumlah akun media sosial, satu di antara akun Instagram @memomedsos, Senin (29/1/2024).
Dalam video itu, terlihat seorang wanita yang merupakan anggota KPPS merekam video bersama dengan dua temannya berada di suatu ruangan aula hotel.
Baca juga: Setelah Pelantikan KPPS, Warganet Buat Guyonan Anggotanya yang Punya Gaya Hidup Auto Mentereng
Di akhir video, anggota KPPS yang belum diketahui namanya menyebut nomor 2 dan nama Prabowo Subianto sambil berpose.
Belakangan diketahui, anggota KPPS itu bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Terbaru, anggota KPPS itu telah diberhentikan karena videonya yang viral tersebut.
Lantas bagaimana fakta selengkapnya?
1. Diberhentikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membenarkan telah memberhentikan anggota KPPS di Kecamatan Cigugur yang berinisial HH itu.
Pemecatan ini menyusul unggahan yang dilakukan HH di media sosialnya.
Dalam video tersebut, HH mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, ada beberapa putusan pleno.
Yakni pelaku memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Kemudian menimbulkan kegaduhan, setidaknya menunjukan preferensi politik tertentu yang mengakibatkan adanya opini berkembang.
"Berdasarkan putusan pleno karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, kode etik penyelenggara pemilu juga sudah menunjukkan melanggar, kemudian sudah menimbulkan kegaduhan setidaknya menunjukan preferensi (sikap pilihan) politik tertentu yang mengakibatkan ada opini berkembang, dan lainnya," kata Muhtadin seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|