Breaking News:

1 Tahun Pemerintahan Anies Baswedan

Istana dan Bawaslu Sama-sama Tak Mau Salahkan Jokowi soal Angkat Dua Jari dari Mobil Kepresidenan

beredar video viral ibu negara, Iriana Jokowi berpose dua jari dari dalam mobil kepresidenan.

YouTube Presiden Joko Widodo
Jan Ethes Srinarendra tampak melambai ke para warga saat duduk di kereta kencana bersama kakek dan neneknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana, Minggu (11/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Viral Ibu Negara Iriana Jokowi mengangkat dua jari saat berada dalam mobil kepresidenan yang melintas.

Sontak, pose dua jari itu menuai polemik karena dianggap tak mencerminkan sikap negarawan.

Dikutip dari Antara, menanggapi hal itu, Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana tak mau menjawab.

Baca juga: Viral Iriana Jokowi Pose Dua Jari di Mobil Presiden, Cak Imin Sebut Memalukan, Mahfud Tak Komentar

Ari mempersilakan Bawaslu untuk mengomentari pose dua jari Iriana yang terjadi di Salatiga tersebut, Senin (29/1/2024).

"Biarkan itu dilihat oleh Bawaslu ya," ujar Ari.

Ia hanya menegaskan jika kunjungan Jokowi termasuk ke Salatiga itu hanya untuk menyapa dan mendekatkan diri ke warga.

Terkait tudingan yang mengemuka soal kampanye, Ari menganggap itu hal biasa di tahun politik.

"Kita cek saja seperti apa kejadiannya," ujar Ari.

Sebelumnya, Bawaslu melalui ketuanya, Rahmat Bagja mengatakan tak ada yang salah dari Jokowi.

Pasalnya hal itu dilakukan oleh Iriana.

Baca juga: Ungkap Kebiasaan Iriana Jokowi di Grup Keluarga, Kaesang Pangarep Ngaku Pernah Ditegur Saudaranya

"Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara atau tidak Bu Iriana?" kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (26/1/2024).

Menurut dia, peristiwa bahwa salam dua jari itu meluncur keluar dari mobil kepresidenan yang merupakan fasilitas negara bukan menjadi pokok utama dugaan pelanggaran pemilu.

"Bukan (soal mobil). Bu Iriana itu pejabat negara atau tidak. Kan itu," kata dia dikutip dari Kompas.com.

Untuk mencari tahu apakah peristiwa itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum atau tidak, menurut Bagja, pihaknya harus berangkat dari subyek hukum yang melakukan perbuatan.

"Yang pertama, apakah yang dilakukan tersebut melanggar hukum atau tidak kan (berdasarkan) person-nya. (Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya," kata Bagja.

Baca juga: Viral Joget Massal Iringi Penampilan Putri Ariani Bawakan Lagu Rungkad, Iriana Jokowi Ikut Berjoget

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BawasluIrianaJokowiPresidenSalatiga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved