Breaking News:

Pilpres 2024

Benarkan Ucapan Jokowi, KPU Sebut secara UU Presiden Boleh Kampanye Asal Penuhi Syarat

Jokowi menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye. Bagaimana aturan sebenarnya?

BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. Jokowi menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye. Bagaimana aturan sebenarnya? 

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Kemudian pada Pasal 300, dijelaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan tugasnya di pemerintahan.

"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah." bunyi Pasal 300.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres di Jawa Barat, Prabowo-Gibran Paling Kuat, Ganjar Terendah, Anies?

Adapun Pasal 302 UU Pemilu, mengatur soal cuti bagi menteri yang masuk tim kampanye pemilu.

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dalam UU Pemilu juga diatur hal yang tak dibolehkan dilakukan kepala negara, menteri dan pejabat negara dalam berkampanye.

Mulai dari larangan menggunakan fasilitas negara, atau fasilitas lain yang sumber pendanaannya dari APBN.

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail/Danang Triatmojo)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Jokowi sebut Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Memperbolehkan Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Presiden JokowiJoko WidodoKPUPrabowo SubiantoGanjar PranowoAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved