Pilpres 2024
Benarkan Ucapan Jokowi, KPU Sebut secara UU Presiden Boleh Kampanye Asal Penuhi Syarat
Jokowi menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye. Bagaimana aturan sebenarnya?
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye.
Sebagian pihak yang mengkritik, menyebut Jokowi seharusnya netral.
Bahkan, akibat ucapan Jokowi ini, Baswaslu didesak untuk menindak ketidaknetralan pejabat.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang tercantum dalam Undang-Undang, apakah presiden boleh kampanye?
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres di Jateng, Anies Vs Prabowo Vs Ganjar, Siapa Unggul di Kandang Banteng?
Dibenarkan KPU
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan, dalam UU Pemilu memang presiden dan menteri diperbolehkan untuk ikut kampanye.
Tepatnya tercantum dalam UU Pemilu pasal 281 ayat 1.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/1/2024).
Namun menurut Idham, tetap ada syarat dari keikutsertaan presiden dan menteri dalam kampanye.
Yakni dilarang untuk menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Selain itu presiden dan menteri juga wajib mengajukan cuti jika ikut kegiatan kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya."
"Menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Idham.
Pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.
Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," imbuh Idham.
Meski demikian Idham mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.
Karena pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU.
Jokowi Ungkap Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Menurut Jokowi setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
Baca juga: 2 Hasil Survei Terbaru di Jatim, Prabowo Teratas, Selisih dengan Anies dan Ganjar Jauh, Bisa Kejar?
Penjelasan UU Pemilu soal Presiden Boleh Ikut Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya dan para menteri pembantunya boleh berkampanye di Pemilu 2024, asalkan dalam kegiatan tersebut berstatus cuti dan tak menggunakan fasilitas negara. Jokowi juga menyebut presiden boleh memihak.
Lalu bagaimana sebenarnya peraturan tersebut dalam UU Pemilu?
Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.
Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.
Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
(6) Aparatur sipil negara (ASN);
(7) Anggota TNI dan Polri
(8) Kepala desa;
(9) Perangkat desa;
(10) Anggota badan permusyawaratan desa.
Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Kemudian pada Pasal 300, dijelaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan tugasnya di pemerintahan.
"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah." bunyi Pasal 300.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres di Jawa Barat, Prabowo-Gibran Paling Kuat, Ganjar Terendah, Anies?
Adapun Pasal 302 UU Pemilu, mengatur soal cuti bagi menteri yang masuk tim kampanye pemilu.
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam UU Pemilu juga diatur hal yang tak dibolehkan dilakukan kepala negara, menteri dan pejabat negara dalam berkampanye.
Mulai dari larangan menggunakan fasilitas negara, atau fasilitas lain yang sumber pendanaannya dari APBN.
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail/Danang Triatmojo)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Jokowi sebut Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Memperbolehkan Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|