Breaking News:

Pilpres 2024

Benarkan Ucapan Jokowi, KPU Sebut secara UU Presiden Boleh Kampanye Asal Penuhi Syarat

Jokowi menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye. Bagaimana aturan sebenarnya?

BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. Jokowi menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye. Bagaimana aturan sebenarnya? 

Meski demikian Idham mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.

Karena pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU.

Jokowi Ungkap Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Jokowi setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Baca juga: 2 Hasil Survei Terbaru di Jatim, Prabowo Teratas, Selisih dengan Anies dan Ganjar Jauh, Bisa Kejar?

Penjelasan UU Pemilu soal Presiden Boleh Ikut Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya dan para menteri pembantunya boleh berkampanye di Pemilu 2024, asalkan dalam kegiatan tersebut berstatus cuti dan tak menggunakan fasilitas negara. Jokowi juga menyebut presiden boleh memihak.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan tersebut dalam UU Pemilu?

Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.

Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.

Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Presiden JokowiJoko WidodoKPUPrabowo SubiantoGanjar PranowoAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved