Breaking News:

Pilpres 2024

Benarkan Ucapan Jokowi, KPU Sebut secara UU Presiden Boleh Kampanye Asal Penuhi Syarat

Jokowi menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye. Bagaimana aturan sebenarnya?

BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. Jokowi menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye. Bagaimana aturan sebenarnya? 

(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

(6) Aparatur sipil negara (ASN);

(7) Anggota TNI dan Polri

(8) Kepala desa;

(9) Perangkat desa;

(10) Anggota badan permusyawaratan desa.

Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Presiden JokowiJoko WidodoKPUPrabowo SubiantoGanjar PranowoAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved