Terkini Daerah
Motif Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasiennya, Berawal saat Korban Bilang Pelet Pelaku Tak Mempan
Seorang terapis pijat di Malang, Jawa Timur, bernama Abdul Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Editor: Lailatun Niqmah
"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.
AKP Nur Wasis menambahkan pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Terapis Pijat Mutilasi Warga Surabaya, Korban Datangi Kos Pelaku karena Pelet Tak Mempan
Sumber: Tribunnews.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|