Terkini Daerah
Keadilan dalam Penanganan Kasus Boyolali, Konvoi Sepeda Motor Berknalpot Brong juga Tak Dibenarkan
Menurut Ketua DPC PDIP Boyolali, Susetya Kusuma DH, peristiwa penganiayaan itu terjadi dua kali.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AD dari Yonif 408 terhadap anggota relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali-Jawa Tengah pada Sabtu, 30 Desember 2023, kira-kira pukul 11.00 WIB.
Berawal ketika sejumlah relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu hendak pulang dari mengikuti kampanye di Lapangan Bangsalan-Boyolali dengan konvoi sepeda motor berknalpot brong yang sangat bising memekakkan telinga.
Menurut Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, saat konvoi sepeda motor dengan knalpot brong itu melintas di depan asrama Kipan B/408, ketika itu anggota Kompi tersebut sedang berolahraga voli.
Baca juga: KSAD Maruli Simanjuntak Ragukan Relawan Ganjar yang Ngaku Dipukul Pakai Batu: Masak 3 Hari Sembuh
Baca juga: Beda Reaksi Kubu Prabowo dan Anies soal Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI, Minta Usut Tuntas
Beberapa anggota secara spontan keluar ke jalan raya untuk mengingatkan, namun tidak diindahkan (Kasad menyebut 8 kali diingatkan). Anggota Kipan B/408 pun tersulut emosi, sehingga terjadilah tindakan kekerasan tersebut.
Sementara menurut Ketua DPC PDIP Boyolali, Susetya Kusuma DH, peristiwa penganiayaan itu terjadi dua kali.
Pertama, sekitar pukul 10.00 WIB, ada relawan Ganjar-Mahfud yang melintas di depan asrama TNI itu, mereka dilempari batu dan dihadang dengan gebuk bambu.
Kedua, sekitar pukul 11.19 WIB, lewat lagi relawan Ganjar-Mahfud yang lain, mereka langsung dihadang, dipukul, ditendang dan diseret ke dalam markas. (Solopos.com 30 Desember 2023).
Baca juga: Andika Perkasa Soroti Pengakuan Komandan Kodim soal Penganiayaan Relawan Ganjar, Bisa Jadi Kelemahan
Entah siapa yang benar dan apapun alasannya, tindakan kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan, merupakan pelanggaran hukum, juga pelanggaran disiplin, khususnya pelanggaran Delapan Wajib TNI, sehingga harus ditindak.
Namun, cara berkampanye dengan konvoi sepedamotor berknalpot brong juga nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Perpu No 1/2022 tentang perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilu, yang sudah disahkan menjadi UU.
Pasal 280 ayat (1) UU tersebut memuat 10 larangan dalam berkampanye, diantaranya poin ‘e’: mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu, dalam penanganan kasus Boyolali ini harus mencerminkan rasa “keadilan” bagi semua fihak, dengan mempertimbangkan faktor penyebabnya secara lengkap.
Disamping Denpom 4/IV Surakarta menangani anggota Kipan B/408, Bawaslu Kabupaten Boyolali juga perlu mengusut dan menindak pelaksana, peserta atau tim kampanye relawan Ganjar-Mahfud yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Selanjutnya bagi para kontestan Pemilu, khususnya tiga pasangan capres/cawapres, sebaiknya berkampanye dengn cara yang simpatik. Mengganggu ketertiban umum justru akan kontra produktif.
Bagi Anggota TNI di manapun bertugas, hendaknya tidak terganggu dengan Kasus Boyolali. Tetap bersikap netral, tidak ikut-ikut berpolitik praktis, tetap pelihara moril, siap untuk melaksanakan tugas apa pun dan di mana pun.
Kalau itu dilaksanakan dengan kesungguhan dan ketulusan, saya yakin rakyat Indonesia akan mendukungnya. Buktinya, asrama Kompi B/408 pun dibanjiri karangan bunga dari masyarakat Boyolali yang bersimpati. (*)
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|