Breaking News:

Pemilu 2024

Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar, Lengkap dengan Tugas serta Gajinya

Lowongan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Bawaslu, begini syarat dan cara daftarnya.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024. Lowongan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Bawaslu, begini syarat dan cara daftarnya. 

"Kalau sesuai ketentuan itu 23 hari sebelum pencoblosan PTPS sudah dilantik, jadi kemungkinan perekrutannya dimulai di awal Januari," ungkap Nimrot, dikutip dari TribunTernate.com.

Baca juga: KPU Kota Pangkalpinang Tetapkan 6 Lokasi TPS Khusus untuk Pemilu 2024, termasuk di Lapas

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Nimrot juga menegaskan, pendaftaran Pengawas TPS akan dilakukan setelah Bawaslu RI menurunkan petunjuk teknis (juknis) dan jadwal resmi pelaksanaan perekrutan.

Untuk persyaratan calon Pengawas TPS, salah satu syarat formalnya adalah atau wanita yang berumur 21 tahun.

Pendidikan terakhir para pelamar minimal SMA/Sederajat.

"Nanti dijelaskan dalam juknis. Intinya kami telah membahas banyak hal yang menjadi kebutuhan dan persyaratan calon PTPS nanti. Tinggal menunggu juknis dan jadwal resmi saja," kata dia.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

Sementara itu, dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, syarat menjadi Pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS

Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tempat Pemungutan Suara (TPS)Pemilu 2024BawasluPanwaslu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved