Pemilu 2024
Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar, Lengkap dengan Tugas serta Gajinya
Lowongan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Bawaslu, begini syarat dan cara daftarnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Lowongan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bagi Anda yang berminat menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024, cek syarat, cara daftar, tugas, wewenang, dan gajinya.
Sebagai informasi, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca juga: Lowongan Kerja Petugas KPPS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Bayaran Naik 2 Kali Lipat di Pemilu 2024
Nantinya, para Pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Tugas mereka adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Sementara itu, setiap TPS, membutuhkan 1 pengawas TPS.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Bawaslu terkait kapan pembukaan pendaftaran Pengawas TPS.
Bawaslu RI melalui akun Instagram-nya hanya meminta masyarakat yang hendak mendaftar bersiap sebab rekrutmen Pengawas TPS akan segera dibuka.
Lembaga yang dikepalai Rahmat Bagja itu juga menyampaikan, waktu dan syarat pendaftaran menjadi Pengawas TPS akan diinfokan lebih lanjut melalui website dan media sosial Bawaslu.
"Halo #SahabatBawaslu, terimakasih atas antusias dan semangat yang luar biasanya."
"Untuk waktu dan syarat pendaftaran akan kami infokan kembali melalui website dan media sosial Bawaslu."
"Tetap pantau terus ya, sahabat," tulis akun @bawasluri dikutip Tribunnews.com, Senin (18/12/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Nimrot Lasa mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS di Halmahera Barat, Maluku Utara akan dimulai pada awal Januari 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pelantikan Pengawas TPS harus dilaksanakan 23 hari sebelum pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Sumber: Tribunnews.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|