Pemilu 2024
KPU Kota Pangkalpinang Tetapkan 6 Lokasi TPS Khusus untuk Pemilu 2024, termasuk di Lapas
Berikut enam lokasi TPS khusus yang ditetapkan oleh KPU Pangkalpinang untuk Pemilu 2024 guna membantu masyarakat yang sedang berada di lapas.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah merencanakan peletakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di beberapa tempat seperti rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan (lapas).
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU perlu mempersiapkan adanya TPS khusus guna membantu masyarakat yang sedang berada di tempat lain dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat tinggal asalnya meliputi rumaah tahanan, pondok pesantren, dan lapas
Dikutip TribunWow.com dari jdih.kpu.go.id, Penempatan TPS khusus ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Menyebutkan bahwa TPS Khusus ini akan berlokasi di beberapa tempat seperti panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota bisa menyusun daftar pemilih yang sedang berada di lokasi khusus.
Dilansir dari akun resmi KPU, Anggota KPU Pangkalpinang telah melakukan koordinasi lokasi TPS khusus dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus ke beberapa tempat seperti ke Lapas Anak Kita Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang pada Kamis lalu (02/02/2023).
Margarita sebagai Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Perencanaan, Data dan Infromasi menyampaikan bahwa pihak KPU akan mempersiapkan enam TPS khusus di empat lapas sebagai fasilitas agar masyarakat binaan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak 2024.
Beikut lokasi keenam TPS khusus yang akan dibangun oleh KPU Kota Pangkalpinang, dikutip dari belitung.tribunnews.com:
- Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang sebanyak tiga TPS.
- Lapas Kelas II Pangkalpinang sebanyak dua TPS.
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II serta Lapas Perempuan Kelas III sebanyak satu TPS.
Baca juga: Akses cekdptonline.kpu.go.id untuk Ketahui Apakah Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum
Dalam koordinasi dan penyusunan daftar pemilih di TPS khusus, Margarita mengatakan bahwa data calon pemilih sebelumnya harus dihapus terlebih dahulu dari daftar pemilih di TPS domisili masing-masing.
Kemudian, pada TPS khusus hanya bisa digunakan oleh calon pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih.
KPU Pangkalpinang akan melakukan sosialisasi dan koordinasi ke tempat yang akan dibangun TPS khusus selama empat hari kedepan sejak tanggal 2 Februari 2023.
Margarita juga mencari solusi dengan menawarkan alternatif cara pemungutan suara di lokasi khusus.
Selain itu, KPU juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat utnuk membantu masyarakat di tempat khusus yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), agar tetap bisa melakukan pemungutan suara.
(Tribunwow.com/Risabila)
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|