Terkini Daerah
Update Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita, Sanksi yang Diberikan pada Pelaku Buat Korban Kecewa
Kasus oknum polisi yang diduga melecehkan tahanan wanita di Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru, begini nasib pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus oknum polisi yang diduga melecehkan tahanan wanita di Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.
Pelaku yang berinisial Briptu S telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari Propam Polda Sulsel, Selasa (5/12/2023).
Akan tetapi, sanksi yang diberikan kepada Briptu S justru membuat korban kecewa dan merasa tidak adil karena dianggap terlalu ringan.
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Aniaya Siswa SMK hingga Tewas: Tabrakkan Motor, Hajar Korban Pakai Tangan Kosong
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keputusan sidang etik tersebut, Briptu S mendapat sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun.
Terkait putusan ini, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi tak mau berkomentar banyak.
"Sudah sidang kode etik," ujar Zulham singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).
Dianggap Terlalu Ringan
Di sisi lain, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin mengungkapkan bahwa sanksi demosi selama 7 tahun terhadap Briptu S dianggap sangat ringan.
Baca juga: Viral Tahanan Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Polisi, Kompolnas: Pelaku Sangat Kejam
"Mendengar putusan dijatuhkan, korban sangat kecewa dengan putusan yang diberikan kepada Briptu S. Pasalnya, vonis yang diberikan sangat jauh dari harapan korban, sehingga sangat melukai rasa keadilannya," kata Mira Amin yang juga merupakan kuasa hukum korban.
Kata Mira, perbuatan Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM itu terjadi secara berulang-ulang.
"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik. Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang," ungkap Mira.
Sedangkan, korban dugaan pelecehan Briptu S yakni FM mengaku putusan itu sangat tidak adil.
Baca juga: Oknum Polisi Tipu Teman Rp 225 Juta, Modus Janjikan Proyek tapi Tak Terealisasi, Begini Nasibnya
Menurutnya sanksi tersebut sangat ringan dibanding perbuatan Briptu S yang membuat FM harus merasakan trauma mendalam.
"Perbuatan pelaku kepada saya sudah berulang yang bahkan menyebabkan saya trauma dan harus bertemu psikolog, rasanya tidak adil kalau pelaku hanya dikasih sanksi ringan," beberapa FM.
FM menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan aksi Briptu S akan kembali terulang jika tidak diberikan efek jera.
Sumber: Kompas.com
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|