Breaking News:

Terkini Daerah

Update Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita, Sanksi yang Diberikan pada Pelaku Buat Korban Kecewa

Kasus oknum polisi yang diduga melecehkan tahanan wanita di Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru, begini nasib pelaku.

Grafis Tribunwow
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. Kasus oknum polisi yang diduga melecehkan tahanan wanita di Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru, begini nasib pelaku. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus oknum polisi yang diduga melecehkan tahanan wanita di Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.

Pelaku yang berinisial Briptu S telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari Propam Polda Sulsel, Selasa (5/12/2023).

Akan tetapi, sanksi yang diberikan kepada Briptu S justru membuat korban kecewa dan merasa tidak adil karena dianggap terlalu ringan.

Baca juga: Fakta Oknum Polisi Aniaya Siswa SMK hingga Tewas: Tabrakkan Motor, Hajar Korban Pakai Tangan Kosong

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keputusan sidang etik tersebut, Briptu S mendapat sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun.

Terkait putusan ini, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi tak mau berkomentar banyak.

"Sudah sidang kode etik," ujar Zulham singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).

Dianggap Terlalu Ringan

Di sisi lain, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin mengungkapkan bahwa sanksi demosi selama 7 tahun terhadap Briptu S dianggap sangat ringan.

Baca juga: Viral Tahanan Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Polisi, Kompolnas: Pelaku Sangat Kejam

"Mendengar putusan dijatuhkan, korban sangat kecewa dengan putusan yang diberikan kepada Briptu S. Pasalnya, vonis yang diberikan sangat jauh dari harapan korban, sehingga sangat melukai rasa keadilannya," kata Mira Amin yang juga merupakan kuasa hukum korban.

Kata Mira, perbuatan Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM itu terjadi secara berulang-ulang.

"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik. Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang," ungkap Mira.

Sedangkan, korban dugaan pelecehan Briptu S yakni FM mengaku putusan itu sangat tidak adil.

Baca juga: Oknum Polisi Tipu Teman Rp 225 Juta, Modus Janjikan Proyek tapi Tak Terealisasi, Begini Nasibnya

Menurutnya sanksi tersebut sangat ringan dibanding perbuatan Briptu S yang membuat FM harus merasakan trauma mendalam.

"Perbuatan pelaku kepada saya sudah berulang yang bahkan menyebabkan saya trauma dan harus bertemu psikolog, rasanya tidak adil kalau pelaku hanya dikasih sanksi ringan," beberapa FM.

FM menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan aksi Briptu S akan kembali terulang jika tidak diberikan efek jera.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PelecehanPolisiPelecehan SeksualSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved