Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Tahanan Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Polisi, Kompolnas: Pelaku Sangat Kejam

Viral di media sosial kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi.

Grafis Tribunwow
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. Viral di media sosial kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita yang dilakukan oleh seorang oknum polisi.

Peristiwa pelecehan ini ramai dibicarakan setelah korban yang berinisial FM, menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang kekasih, HE (29).

Adapun pelaku dugaan pelecehan ini ialah Briptu SA, anggota polisi yang bertugas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: Viral 2 Oknum TNI Ngamuk saat Warga Gelar Lomba HUT ke-78 RI, Tendang Speaker hingga Bawa Parang

Selain melecehkan tahanan wanita berulang kali, Briptu SA juga diduga mabuk saat bertugas.

Menanggapi pelecehan ini, Kompolnas mengaku sangat kaget.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (19/8/2023) malam.

Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Briptu SA telah merendahkan institusi kepolisian.

"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi,"

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.

Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.

"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.

Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.

Kata Anggota DPR RI

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR RI juga ikut angkat suara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralPelecehan SeksualPolisiKompolnasSulawesi SelatanPelecehan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved