Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Bunuh Selingkuhan H-3 Pernikahan, Terbujuk Rayuan Bercinta hingga Emosi Diminta Batalkan Nikah

Pernikahan Panji dengan calon istrinya pun harus gagal total, padahal undangan sudah disebar dan tenda sudah dipasang, karena pembunuhan ini.

Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pria bernama Panji Satria (25) kini harus mendekam di penjara setelah membunuh teman kencannya, Echa Boru Tampubolon (32). 

Di sini tersangka dikabarkan sempat menolak.

Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.

"Kenalan sama Echa sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Terancam Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan tersangka mendatangi kos korban yang terletak di Kecamatan Medan Kota.

Sesampainya di sana, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.

Lalu, ketika itu pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan.

Baca juga: Emosi Ditagih Utang Rp3,5 Juta, Emak-emak Bunuh Debt Collector, Sempat Bingung Hilangkan Jejak

Pelaku yang melihat reaksi korban pun langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kos.

"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawan, ketika tersangka mengambil kalung milik korban. Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanPernikahanMedanSumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved