Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Bunuh Selingkuhan H-3 Pernikahan, Terbujuk Rayuan Bercinta hingga Emosi Diminta Batalkan Nikah

Pernikahan Panji dengan calon istrinya pun harus gagal total, padahal undangan sudah disebar dan tenda sudah dipasang, karena pembunuhan ini.

Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pria bernama Panji Satria (25) kini harus mendekam di penjara setelah membunuh teman kencannya, Echa Boru Tampubolon (32). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Panji Satria (25) kini harus mendekam di penjara setelah membunuh teman kencannya, Echa Boru Tampubolon (32), Kamis (30/11/2023) di sebuah indekos di Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi H-3 pernikahan Panji dengan calon istrinya.

Pembunuhan ini terjadi setelah Panji terkena bujuk rayu Echa yang mengajak bercinta dan menjanjikan uang Rp 1 juta.

Namun, setelah berhubungan suami istri dengan Echa, teman kencannya itu justru meminta pelaku membatalkan pernikahannya dengan sang calon istri.

Baca juga: Fakta Pelajar SMK Bunuh Teman Sekolah di Bengkulu, Korban Sempat Minta Tolong, Ini Motifnya

Sebagai gantinya, Echa meminta Panji menikahinya.

Selain itu, Echa pun disebut ingkar janji tak mau memberi uang Rp 1 juta yang dijanjikan kepada Panji, sebagai imbalan telah datang ke kosan.

Akibat pembunuhan ini, pernikahan Panji dengan calon istrinya pun harus gagal total, padahal undangan sudah disebar dan tenda sudah dipasang.

Serahkan Diri ke Polisi

Panji yang emosi dengan permintaan dan perbuatan Echa yang ingkar janji, mengaku langsung mencekik korban.

Hal ini diungkap oleh Frans, sepupu tersangka, berdasarkan pengakuan Panji Satria kepadanya sebelum diserahkan ke Polisi.

"Nah, si Panji emosi karena sudah berharap, kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, diajak nikah sama dia saja. Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher," kata Frans, menceritakan apa yang disampaikan tersangka, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, Yosef dkk Kini Terancam Hukuman Mati

Tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.

Seusai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanPernikahanMedanSumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved