Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Senyum Yosef saat Dihadirkan di Konpers Pembunuhan Subang, Fakta Baru Diungkap Termasuk Motifnya

Seperti yang sudah-sudah, Yosef masih bisa tersenyum di tengah hukuman mati yang bisa mengintainya.

YouTube Fredy Sudaryanto
Senyum Yosef saat dihadirkan pada konferensi pers Polda Jabar, Rabu (6/12/2023) 

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Senyum Yosef saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Subang, Terlihat Santai saat Peragakan Adegan

Motif Pembunuhan

Ibrahim Tompo mengatakan motif pembunuhan Tuti dan Amalia itu adalah permasalahan keuangan.

Diketahui, Yosef mempermasalahkan uang Rp 30 juta.

Atas dasar itulah Yosef tak terima dan merencanakan pembunuhan yang dibantu oleh beberapa orang.

Tersangka mengeluhkanuang jatah yang diberikan Tuti padanya atas hasil yayasan tak sesuar dengan keinginannya.

Dalam kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu 340, 338, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," ucapnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "3 Fakta Baru Kasus Subang, Yosep Terancam Hukuman Mati, Uang Rp 30 Juta hingga Nasib 3 Polisi."

Sumber: TribunWow.com
Tags:
YosefSubangPolda JabarPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved