Breaking News:

Terkini Nasional

Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka, Jokowi akan Berhentikan hingga Dianggap Memalukan

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Yasin Limpo. Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi, hadiah/ janji.

Instagram/@official.KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat Merilis Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Yasin Limpo. Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi, hadiah/ janji, Kamis (23/11/2023) 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Firli Bahuri diduga memeras tersangka KPK eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (23/11/2023).

Dikutip dari Kompas.com, saat ditetapkan jadi tersangka, Firli Bahuri pun masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Reaksi Gibran seusai Dilaporkan ke KPK Buntut Jadi Cawapres Prabowo: Saya Kembalikan Lagi ke Warga

Jokowi Berhentikan

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang menyebut mekanisme pemberhentian sementara sudah diatur dalam UU no.19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023).

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

Baca juga: Reaksi Gibran seusai Dilaporkan ke KPK Buntut Jadi Cawapres Prabowo: Saya Kembalikan Lagi ke Warga

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

Mekanismenya adalah Pihak Kementerian Sekretariat Negara akan menunggu surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh kepolisian atas nama Firli Bahuri.

Setelahnya surat pemberitahuan itu akan disampaikan ke Presiden Jokowi untuk selanjutnya dibuat Keppres.

Memalukan

Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari turut berkomentar soal permintaan jatah menteri terbanyak oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari turut berkomentar soal permintaan jatah menteri terbanyak oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (Channel Kompas TV)

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebut status tersangka Firli Bahuri sangat memalukan.

Terlebih, Firli Bahuri lolos menjadi Ketua KPK setelah melalui fit and proper test yang dilakukan Komisi III.

"Sangat memalukan. Jadi, ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum," kata Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Kondisi Rumah

Setelah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kondisi rumah Firli Bahuri dijaga ketat.

Diketahui, rumah Firli Bahuri berada di Perumahan Vial Galaxy, Bekasi, Kota Bekasi.

Terlihat ada anggota Brimob yang berjada di dekat pos masuk perumahan.

Selain itu ada pula dua petugas keamanan yang berjada di area lokasi.

Penjagaan itu padahal tak terlihat sebelum Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Apresiasi Rekor MURI, Firli Bahuri: Perdamaian Didorong Kepentingan dan Keinginan untuk Nyaman

Kasus Ketua KPK

Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Yasin Limpo.

Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi, hadiah/ janji.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Firli BahuriTersangkaKPKPemerasanSyahrul Yasin Limpo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved