Breaking News:

Terkini Nasional

Daftar UMP 2024 untuk Jawa Barat, Jawa Timur hingga Bali: Ada yang Naik Lebih dari Rp 200 Ribu

Berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024 sesuai dengan peraturan pemerintah, ada Jawa Timur, Jawa Barat hingga Bali.

The Guardian
Ilustrasi buruh pabrik - Berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024 sesuai dengan peraturan pemerintah, ada Jawa Timur, Jawa Barat hingga Bali. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 10 Provinsi telah menetapkan Upah Miminum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Tercatat kenaikan Upah Miminum Provinsi (UMP) di beberapa daerah beragam hingga ada kenaikan hingga lebih dari Rp 200 ribu.

Diketahui, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut sudah menjadi Peraturan Pemerintah yang terakhir diumumkan pada Selasa 21 November 2023.

Baca juga: DAFTAR UMP 2024 di 7 Provinsi, Maluku Utara Naik Rp 221 Ribu, Aceh Rp 47 Ribu, Cek Wilayahmu!

Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah soal kenaikan UMP 2024 yang terakhir diumumkan pada Selasa 21 November 2023.

Dikutip dari Kompas.com, sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota masih memiliki selang waktu penetapan hingga 30 November 2023 paling lambat.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Hingga Selasa 21 November 2023, pukul 14.00 WIB, sudah ada 10 provinsi yang sudah memberikan kenaikan UMP.

Baca juga: Daftar 7 Provinsi yang Resmi Tetapkan UMP 2024, Jatim hingga Bali, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu

1. Jawa Timur

Dikutip dari Tribun Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan jumlah UMP Jawa Timur 2024.

Terjadi kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar Rp 125.000,00 atau sebesar 6,13 peren dari tahun lalu.

Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023).

2. Aceh

Dikutip dari Serambi, Aceh juga telah menetapkan UMP terbaru 2024, Senin 20 November 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Sesuai surat tersebut, kenaikan terjadi sebesar 1,38 persen dari tahun lalu atau Rp 47 ribu.

Dijelaskan, upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari.

Baca juga: Daftar UMP 2024 Daerah yang Resmi Ditetapkan, Jatim Naik Rp 125 Ribu, Cek Bali hingga Maluku Utara

3. Jambi

Dikutip dari Tribun Jambi, Provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan UMP pada Senin 20 November 2023.

Dewan Pengupahan di dalam rapat telah mengusulkan kenaikan UMP Jambi sebesar 3.2 persen atau sebesar Rp94 ribu.

Sebelumnyai total UMP 2023 sebesar Rp2.943.003 menjadi Rp3.037.003.

4. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 (UMP Bangka Belitung 2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, pengumuman dilakukan usai Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.

Adapun besaran UMP Bangka Belitung 2024 yang ditetapkan Pemprov Babel sebesar Rp3.640.000.

Dikutip dari Bangka Belitung, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.

5. Jawa Barat

Dikutip dari Antara, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 di tahun 2024.

Jumlah itu naik sebesar 3,57 persen dari tahun lalu atau Rp 70.824,00.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi mengatakan dasar penghitungan kenaikan itu adalah PP nomor 51 tahun 2023.

Namun, jumlah itu sangat jauh dari permintaan buruh di Jawa Barat yakni sebesar 15 persen.

Selain itu, dikutip dari Bangkapos, berikut ini daftar Provinsi lain yang sudah memberikan ketetapan UMP:

6. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)

7. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)

8. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)

9. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)

10. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)

(TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Upah Minimum Provinsi (UMP)GajiJawa BaratJawa TimurBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved