Terkini Daerah
Orangtua Murid Aniaya Siswa SD sampai Tak Sadarkan Diri, Kepala Korban Sempat Dibenturkan ke Tembok
Seorang pria berinisial K menganiaya siswa SD berinisial A, yang merupakan teman anaknya, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Editor: Lailatun Niqmah
"Pelaku ditangkap di Jalan Kihajar Dewantara," ujar Kapolsek Kandai, AKP Slamet Raharjo.
Pelaku yang berinisial K tersebut disangkakan pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," terang anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan.
Burhan menambahkan, kasus ini bisa berkembang serta hukuman yang diberikan bisa berubah.
"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, SugiĀ Hartono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Orang Tua Murid Aniaya Siswa SD di Kendari, Spontan usai Dapat Kabar Anaknya Dikeroyok
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|