Breaking News:

Terkini Daerah

Orangtua Murid Aniaya Siswa SD sampai Tak Sadarkan Diri, Kepala Korban Sempat Dibenturkan ke Tembok

Seorang pria berinisial K menganiaya siswa SD berinisial A, yang merupakan teman anaknya, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
K saat diinterogasi anggota polisi terkait kasus penganiayaan siswa SD di Kendari, Sulawesi Tenggara 

"Pelaku ditangkap di Jalan Kihajar Dewantara," ujar Kapolsek Kandai, AKP Slamet Raharjo.

Pelaku yang berinisial K tersebut disangkakan pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," terang anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan.

Burhan menambahkan, kasus ini bisa berkembang serta hukuman yang diberikan bisa berubah.

"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, SugiĀ Hartono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Orang Tua Murid Aniaya Siswa SD di Kendari, Spontan usai Dapat Kabar Anaknya Dikeroyok

Tags:
PenganiayaanKasus PenganiayaanWali muridSiswa SDKendari
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved