Terkini Nasional
Deretan Mantan Hakim MK yang Kecewa dengan Keputusan MKMK soal Anwar Usman, Termasuk Mahfud MD
Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres tapi tak dicopot jadi hakim, ini tanggapan para mantan hakim
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Maruarar menilai jika seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari MK karena malu telah melanggar kode etik.
"Tidak perlu saya terjemahkan shame culture (budaya malu) ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini," ucap Maruarar.
Baca juga: Anwar Usman Sebut Ada Pihak yang Sengaja Membunuh Karakternya sebelum MKMK Dibentuk: Saya Jadi Obyek
3. Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva juga mengaku kecewa atas putusan MKMK, Rabu 8 November 2023.
Dikutip dari Antara, Hamdan Zoelva mengaku prihatin setelah mendengar keputusan itu.
"Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada Hakim MK," tuturnya.
Padahal menurutnya, putusan yang dibuat oleh Anwar Usman soal batasan usia capres-cawapres sudah merusak marwah MK.
"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada MK," tambahnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.
Hal itu diputuskan oleh MKMK yang menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
Dikutip dari Kompas.com, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sumber: TribunWow.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|