Breaking News:

Pilpres 2024

Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman

Calon presiden (capres) Prabowo Subianto memilih menghindar ketika ingin dimintai tanggapan terkait dipecatnya Anwar Usman.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan kata sambutan saat menghadiri deklarasi dukungan partai Gelora di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (2/9/2023). Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstutusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Anwar Usman dinilai melanggar kode etik lantaran menangani putusan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan, yakni terkait batasan usia capres dan cawapres.

Sementara itu, calon presiden (capres) Prabowo Subianto memilih menghindar ketika ingin dimintai tanggapan terkait dipecatnya Anwar Usman.

Prabowo Subianto sendiri maju di Pilpres 2024 dengan menggandeng Gibran Rakabuming yang dalam tanda kutip diloloskan oleh Anwar Usman.

Baca juga: Tepati Janji, Prabowo Subianto Beri Beasiswa 22 Calon Mahasiswa Unhan Asal Palestina

Baca juga: Pengorbanan Budiman Sudjatmiko demi Prabowo-Gibran, Didepak PDIP sampai Lucuti Posisi Mewah di BUMN

Prabowo enggan menanggapi sama sekali terkait putusan MKMK tersebut.

Pantauan Kompas.com di Menara Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023), Prabowo awalnya menjawab pertanyaan seputar isu ekonomi usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom.

Lalu, saat ditanya mengenai putusan MKMK, Prabowo melambaikan tangannya.

 

Setelah itu, Prabowo kabur ke mobilnya sambil berlari kecil.

Adapun, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Reaksi Spontan Prabowo seusai Disanjung Presiden Jokowi di Rakernas LDII, Audien Seketika Bergemuruh

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2024Prabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaMKMKMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved