Breaking News:

Terkini Nasional

Anwar Usman Sebut Ada Pihak yang Sengaja Membunuh Karakternya sebelum MKMK Dibentuk: Saya Jadi Obyek

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua MK Anwar Usman - Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan penjelasan soal putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan dirinya.

Dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman mengaku mengetahui skenario soal pemberhentiannya, Rabu 8 November 2023.

Bahkan hal itu diketahui sebelum MKMK resmi dibentuk.

Baca juga: Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai obyek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Anwar Usman.

"Juga tentang rencana pembentukan Majelis Kehormatan MK telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk."

Namun saat mendengar soal skenario yang menjatuhkan dirinya, Anwar Usman tak memperdulikannya.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya membunuh karakter saya tetapi saya tetap berbaik sangka berhuznudzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir."

Baca juga: Putusan MKMK Berimbas Dipecatnya Anwar Usman, TPN Ganjar-Mahfud: Konstitusi Kita telah Diinjak-injak

Adik ipar dari Presiden Joko Widodo itu mengatakan menerima semua putusan terkait dirinya.

"Saya berkeyakinan tidak ada selembar daunpun yang jatuh di muka bumi ini tanpa kehendak-NYA dan sebaik-baik skenario manusia tentu jauh lebih baik skenario Allah."

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.

Hal itu diputuskan oleh MKMK yang menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com. 

Baca juga: Komentar Menohok Denny Indrayana soal Putusan MKMK, Sebut Gibran Jadi Cawapres Hasil Tak Beretika

Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Dikutip dari Kompas.com, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anwar UsmanMahkamah Konstitusi (MK)MKMKJokowiHakim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved