Pilpres 2024
Komentar Menohok Denny Indrayana soal Putusan MKMK, Sebut Gibran Jadi Cawapres Hasil Tak Beretika
Denny Indrayana beri komentar menohok soal putusan MKMK, sebut Gibran sebagai cawapres dari hasil yang tak beretika di MK.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, blak-blakan mengaku menghormati sekaligus menyesalkan putusan yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahakmah Konstitusi (MKMK).
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, MKMK belum lama ini memutuskan untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Meski telah menemukan adanya pelanggaran kode etik berat, MKMK memastikan jika hal itu tak berdampak pada kasus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman
Buntut keputusan M Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Menilik keputusan itu, Denny pun menilai Gibran merupakan cawapres dari hasil putusan tak beretika MK.
"Gibran menjadi cawapres dari hasil putusan yang tak beretika, sewajarnya MK membatalkannya," kata Denny keterangannya yang dikutip TribunWow.com dariTribunnews.com, Rabu (8/11/2023).
Menurut Denny, dalam keputusan itu, MKMK berlindung pada asal final and binding, sehingga perkara nomor 90 hasil putusan Ketua MK, Anwar Usman tetap dapat dijalankan.
Sebagaimana diketahui, asas final and binding adalah putusan akhir yang memiliki kekuatan yang mengikat dan tak bisa dibantah lagi.
Lebih lanjut, Denny menilai seharusnya keputusan itu bisa dibatalkan karena dihasilkan dari adanya pelanggaran kode etik dari para hakim konstitusi yang mengawal perkara tersebut.
"Dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024," ucapnya.

Baca juga: Tepati Janji, Prabowo Subianto Beri Beasiswa 22 Calon Mahasiswa Unhan Asal Palestina
Ia juga menyoroti sikap MKMK yang memilih tak memeriksa kembali kasus bernomor perkara 90 itu padahal sejatinya bisa meminta hakim MK untuk bisa meninjau ulang keputusan tersebut.
"Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU."
"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika," katanya.
Denny juga sangsi akan pernyataan MKMK yang menyebut aturan Pilpres 2024 sudah tidak bisa diubah karena proses kontestasi sudah dimulai.