Pilpres 2024
Komentar Menohok Denny Indrayana soal Putusan MKMK, Sebut Gibran Jadi Cawapres Hasil Tak Beretika
Denny Indrayana beri komentar menohok soal putusan MKMK, sebut Gibran sebagai cawapres dari hasil yang tak beretika di MK.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
"Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair."
"Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," ucapnya.
Prabowo Pilih Menghindar saat Ditanya soal Putusan MKMK
Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstutusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dinilai melanggar kode etik lantaran menangani putusan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan, yakni terkait batasan usia capres dan cawapres.
Sementara itu, calon presiden (capres) Prabowo Subianto memilih menghindar ketika ingin dimintai tanggapan terkait dipecatnya Anwar Usman.
Prabowo Subianto sendiri maju di Pilpres 2024 dengan menggandeng Gibran Rakabuming yang dalam tanda kutip diloloskan oleh Anwar Usman.
Baca juga: Pengorbanan Budiman Sudjatmiko demi Prabowo-Gibran, Didepak PDIP sampai Lucuti Posisi Mewah di BUMN
Prabowo enggan menanggapi sama sekali terkait putusan MKMK tersebut.
Pantauan Kompas.com di Menara Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023), Prabowo awalnya menjawab pertanyaan seputar isu ekonomi usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom.
Lalu, saat ditanya mengenai putusan MKMK, Prabowo melambaikan tangannya.
Setelah itu, Prabowo kabur ke mobilnya sambil berlari kecil.
Adapun, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).